Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DIGRUP MENURUT 4 MADZHAB (799)
By : Perpustakaan Hadits
🐦TEMA : CARA TUNA RUNGU DAN TUNA WICARA MELAKUKAN IJAB QABUL
🐦PERTANYAAN :
Anwar al Brutuz
Bagaimana satu AKAD NIKAH, Bisa di katakan SAH jika mempelai pria itu( mohon maaf) Tuli/bisu/Atau mungkin tidak bisa melihat.
Apakah cukup dengan bahasa tubuh/ isyarat.
Atau mungkin ada yg jadi wakil ( pengantin pria) saat ijab qobul ?
🐦DIJAWAB OLEH :
👉 Isrini
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dihukumi sah bagi penyandang tuna rungu dan tuna wicara, ijab qabul ( akad nikahnya ) dalam bentuk isyarat yang mudah dipahami atau berupa tulisan.
Bagi yang penyandang tuna netra, ijab qabul dilakukan seperti biasa orang pada umumnya, yaitu melalui ucapan atau perkataan.
Ibnu Hajar Al-Haitamiy mengatakan :
ويَنْعَقِدُ نِكَاحُ الأَخْرَس بِإِشَارَتِهِ الَّتِي لَا يَخْتَصُّ بِفَهْمِهَا الفَطِنُ وَكَذَا بِكِتَابَتِهِ بِلا خِلَافٍ عَلَى مَا فِي المَجْمُوع.
“Dihukumi sah nikahnya penyandang disabilitas rungu dengan bentuk memberikan isyarat (ketika terjadi ijab qabul) yang tidak hanya orang pandai saja yang memahami isyaratnya. (Artinya semua orang yang ada di tempat itu memahami isyarat ijab qabulnya).
Demikian juga pernikahan penyandang disabilitas rungu dihukumi sah (yang ketika terjadi ijab qabul) dia menggunakan tulisan.
Pendapat ini tidak ada yang berbeda pendapat sesuai dengan kitab Majmu' karya Imam An-Nawawi.”
(Tuhfatul Al Muhtaj, juz VII/ 222 )
👉 Vitha Finalia
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Bisa dengan cara menggunakan tulisan atau dengan cara menggunakan bahasa isyarat.
Yang penting cara tersebut bisa di mengerti dan dipahami.
Syaikh Zainudin al-Malibari berkata :
وينعقد بإشارة أخرس مفهمة
"Akad nikah sah (jadi) dengan isyaratnya orang yang bisu yang dapat dimengerti."
(Fathul Mu’in, juz 1/161)
Syaikh Abu Bakar Syatha ad-Dinyathi menjelaskan :
وينعقد نكاح الأخرس بإشارته التي لا يختص بفهمها الفطن، وكذا بكتابته بلا خلاف على ما في المجموع
"Dihukumi sah nikahnya seorang penyandang disabilitas rungu dengan menggunakan bahasa isyarat yang tidak hanya bisa dipahami oleh orang yang pandai saja.
Begitu juga dihukumi sah dengan menggunakan tulisannya tanpa ada perbedaan di kalangan para ulama sesuai dengan kitab al-Majmu."
( I’anatut Thalibin, juz 1/467)
@semua orang
Labels:
Fiqih
Thanks for reading Bagaimana satu AKAD NIKAH, Bisa di katakan SAH jika mempelai pria itu( mohon maaf) Tuli/bisu/Atau mungkin tidak bisa melihat.Apakah cukup dengan bahasa tubuh/ isyarat.Atau mungkin ada yg jadi wakil ( pengantin pria) saat ijab qobul ?. Please share...!
0 Komentar untuk "Bagaimana satu AKAD NIKAH, Bisa di katakan SAH jika mempelai pria itu( mohon maaf) Tuli/bisu/Atau mungkin tidak bisa melihat.Apakah cukup dengan bahasa tubuh/ isyarat.Atau mungkin ada yg jadi wakil ( pengantin pria) saat ijab qobul ?"