وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، إِنَّمَا وَرَّثُوا العِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ» [رواه أبو داود (٣٦٤١)، والترمذي (٢٦٨٢)، وصحَّحه الألباني في «صحيح أبي داود» (٣٦٤١)].

Apakah biaya administrasi tetap atau proporsional dalam akad pinjaman termasuk riba?

Apakah biaya administrasi tetap atau proporsional dalam akad pinjaman termasuk riba?


*Pertanyaan [2]*
Apakah biaya administrasi tetap atau proporsional dalam akad pinjaman termasuk riba?

*Jawaban:*
Diperbolehkan membebankan biaya administrasi yang sebenarnya (tanpa tambahan) kepada peminjam.
Dalam al-Maʿāyīr asy-Syarʿiyyah (hlm. 523) disebutkan:
“Diperbolehkan bagi lembaga pemberi pinjaman untuk mengambil biaya atas layanan pinjaman sebesar pengeluaran langsung yang benar-benar dikeluarkan, dan tidak boleh mengambil lebih dari itu.”
Kami tidak menemukan nash yang eksplisit dalam kitab-kitab ulama Syafi’iyyah yang telah kami telaah, namun permasalahan ini bisa disamakan dengan akad-akad penjaminan (tawatsuqāt) yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam, karena peminjamlah yang dituntut untuk menunaikannya.
Lihat: at-Turmusi (7/242)

#Kitab_Muamalah
#Bab_Qordh_01
 *إجابة المسائل العلميّة*
Hukum memberi upah kepada Makelar

Hukum memberi upah kepada Makelar


📝🔹الســـؤال :
ما حكم تعاطي الفلوس على الدلالة (السمسرة)؟
📩🔸الاجــــابة :
لا بأس به ...
📝إِجـَـــــابــــــــةُ الشـَّيْخِ المِفضَـالِِ الفَقِيــهِ أبـي حمْــزةَ حسنِ بِنِ مُحمّدٍ باشُـعِيبٍ حفظـهُ اللهُ تعـَالٰى
القناةُ الرسميَّةُ على التلجرام:
للاشتراك واتس اب:
📱 ٠٠٩٦٧٧٧٢٢٧٤٦٢٧

📝🔸Soal : Apa hukum memberikan uang atau upah kepada Dalal/Makelar?
📩🔹Jawab: Tidak mengapa...
📚📓Dijawab oleh : Asy Syaikh Abu Hamzah Hasan bin Muhammad Basyu'aib Al Hadhromy Hafidzohullah
📎Diterjemahkan oleh : Al faqiir ilaa Robbihi Abu 'Abdillah Wajid Ar Riyawiy

Back To Top