Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DIGRUP MENURUT 4 MADZHAB (798)
By : Perpustakaan Hadits
🍁TEMA : HUKUM SHALAT SAMBIL MENGEPALKAN TANGAN
🍁PERTANYAAN :
Fitroh Handianto
Apa ya hukum shalat dengan mengepalkan tangan ❓️
🍁DIJAWAB OLEH :
Vitha Finalia
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Hukumnya Makruh, apabila shalat sambil mengepalkan tangan.
Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi berkata :
(باب) فرقعة الأصابع وقبض القبضات.يُكره للمصلي فرقعة أصابعه، لقوله صلى الله عليه وسلم: «لا تفرقعوا في الصلاة». (رواه ابن ماجه).ويكره أيضاً للمصلي أن يقبض يديه، فقد ورد في الحديث أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا رأى أحداً يقبض يديه في الصلاة قام من فوره بمد أصابعه.(الترمذي وابن ماجه).
(Bab) Menjentikkan jari dan Mengepalkan Tangan.
Dimakruhkan bagi para pelaksana shalat untuk menjentik-jentikkan jarinya, karena Nabi pernah bersabda :
"Janganlah kamu menjentikkan jarinya saat kamu sedang melaksanakan shalat."
(HR. Ibnu Majah).
Dan, dimakruhkan pula bagi para pelaksana shalat untuk mengepalkan tangannya, karena dalam sebuah riwayat hadits disebutkan bahwa ketika Nabi melihat ada seseorang yang mengepalkan tangannya ketika sedang shalat, beliau langsung meluruskan jari-jemari orang tersebut. (HR. AtTirmidzi dan Ibnu Majah).
(Al Fiqh ala Al-Madzhab ala Arbaah, juz 1/233)
@semua orang
Labels:
Fiqih
Thanks for reading Apa ya hukum shalat dengan mengepalkan tangan ❓️. Please share...!
0 Komentar untuk "Apa ya hukum shalat dengan mengepalkan tangan ❓️"