Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DIGRUP MENURUT 4 MADZHAB (781)
By : Perpustakaan Hadits
🎊 TEMA : MENSTRUASI DISAAT HAMIL
🎊 PERTANYAAN :
Fortuna Rini Dewi
Apakah keluarnya darah dari kemaluan wanita hamil bisa disebut haidh ya sahabatku ?
🎊 DIJAWAB OLEH :
👉 Senja
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Benar
Seorang wanita hamil bisa mengalami haid, apabila wanita hamil melihat darah yang mencapai durasi minimal haid.
Abdurrahman bin Abdullah as seqqaff berkata :
خامسا : الدَّمُ الَّذي تراه الحامل إِذا رَأَتِ الحَامِلُ دَمًا يَصْلُحُ أن يكون حيضًا - بأن بَلَغَ يومًا وليلة - فالأَظْهَرُ مِن أقوال إمامنا الشافعي - رضي الله عنه -: أَنه حَيْضُ؛ لِعُمُومِ الأَدِلَّةِ فِي اعْتِبَارِه دَمَ حَيْضِ : كقوله تعالى : قُلْ هُوَ أَذًى ﴾ [البقرة : ۲۲۲]، وقوله عليه السَّلامُ : «إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ أَسْوَدُ يُعْرَفُ
5 . Darah yang keluar dari wanita hamil
Apabila wanita hamil melihat darah yang mencapai durasi minimal haid, maka menurut riwayat yang paling kuat dari imam syafi'i, darah tersebut adalah haid, berdasarkan keumuman teks dalil haid, seperti pada QS. Al Baqarah: 222
" Katakanlah ia adalah kotoran".
Dan keumuman sabda nabi
" Sesungguhnya darah haid adalah darah hitam yang diketahui "
(Al Ibanah wal ifadhah hal. 20)
👉 Rina Leriyani II
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Para ulama berbeda pendapat apabila seorang wanita hamil, apabila dia mengeluarkan darah ,
👉 Sebagian ulama mengatakan wanita hamil masih saja mungkin terjadi haidh.
👉 Sebagian ulama yang lain mengatakan tidak bisa haidh dan itu hanyalah Istihadhah
Rosulullah bersabda:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَّلَ بِالرَّحِمِ مَلَكًا يَقُولُ يَا رَبِّ نُطْفَةٌ يَا رَبِّ عَلَقَةٌ يَا رَبِّ مُضْغَةٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقْضِيَ خَلْقَهُ قَالَ أَذَكَرٌ أَمْ أُنْثَى شَقِيٌّ أَمْ سَعِيدٌ فَمَا الرِّزْقُ وَالْأَجَلُ فَيُكْتَبُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ
Sesungguhnya Allah Ta'ala menugaskan satu malaikat dalam rahim seseorang. Malaikat itu berkata:
Ya Rabb, (sekarang baru) sperma.
Ya Rabb, segumpal darah!,
Ya Rabb, segumpal daging! '
Maka apabila Allah berkehendak menetapkan ciptaan-Nya, malaikat itu bertanya, 'Apakah laki-laki atau wanita, celaka atau bahagia, bagaimana dengan rezeki dan ajalnya?
Maka ditetapkanlah ketentuan takdirnya selagi berada dalam perut ibunya."
(HR Bukhari nomor 318)
Alhafidz Ibnu hajar menjelaskan:
وقال ابن بطال : غرض البخاري بإدخال هذا الحديث في أبواب الحيض تقوية مذهب من يقول إن الحامل لا تحيض ، وهو قول الكوفيين وأحمد وأبي ثور وابن المنذر وطائفة ، وإليه ذهب الشافعي في القديم ، وقال في الجديد : إنها تحيض ، وبه قال إسحاق ، وعن مالك روايتان . قلت : وفي الاستدلال بالحديث المذكور على أنها لا تحيض نظر ; لأنه لا يلزم من كون ما يخرج من الحامل هو السقط الذي لم يصور أن لا يكون الدم الذي تراه المرأة التي يستمر حملها ليس بحيض . وما ادعاه المخالف من أنه رشح من الولد أو من فضلة غذائه أو دم فساد لعلة فمحتاج إلى دليل . وما ورد في ذلك من خبر أو أثر لا يثبت ; لأن هذا دم بصفات دم الحيض وفي زمن إمكانه فله حكم دم الحيض ، فمن ادعى خلافه فعليه البيان .وأقوى حججهم أن استبراء الأمة اعتبر بالمحيض لتحقق براءة الرحم من الحمل ، فلو كانت الحامل تحيض لم تتم البراءة بالحيض
Ibnu Baththal berkata:
Maksud Imam Bukhari memasukkan hadits ini di antara bab-bab tentang haid, adalah untuk menguatkan pandangan
mereka yang mengatakan bahwa wanita yang hamil itu tidak mengalami
haid. Ini adalah pendapat ulama Kufah, Ahmad, Abu Tsaur, Ibnu Mundzir serta sejumlah ulama yang lain. Demikian pula pendapat qoul qodim Imam Syafii.
Adapun pendapat qoul Jadid imam Syafi'i menyatakan, bahwa wanita hamil bisa saja mengalami haid. Pendapat ini dikemukakan pula oleh Ishaq.
Sementara itu dari Imam Malik dinukil kedua pendapat di atas sekaligus."
Aku (Ibnu Hajar) berkata:
Berdalil dengan hadits tersebut di atas
untuk menyatakan wanita hamil tidak mengalami haid masih membutuhkan penelitian lebih lanjut, sebab adanya darah yang keluar dari wanita hamil saat terjadi keguguran tidaklah berkonsekuensi bahwa darah yang keluar dari wanita hamil bukan dengan sebab keguguran, tidak dianggap sebagai haid.
Sedangkan pernyataan mereka bahwa darah yang keluar dari wanita hamil hanyalah cairan yang keluar dari janin atau sisa makanannya maupun darah yang rusak, masih dibutuhkan dalil yang
mendukungnya. Adapun riwayat yang disandarkan kepada nabi maupun
para sahabat dan tabi'in mengenai hal itu semuanya tidak dapat dibuktikan keotentikannya. Sebab darah yang keluar dari wanita hamil memiliki sifat darah haid dan pada waktu yang memungkinkan darah haid keluar, maka hukumnya sama dengan darah haid. Barangsiapa yang berpendapat bahwa darah itu bukanlah darah haid, maka ia harus mengemukakan alasan.
Adapun dalil mereka yang terkuat adalah;
sesungguhnya dengan dijadikannya haid sebagai pedoman untuk mengetahui apakah rahim wanita kosong dari janin atau tidak, sungguh hal itu merupakan keterangan paling kuat untuk menyatakan, bahwa wanita hamil tidak mengalami haid. Sebab jika wanita hamil juga mengalami haid, tentu keluarnya darah haid tidak dapat dijadikan
pedoman untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin.
(Fathul bari Syarah Shahih Bukhari I /499)
@semua orang
Labels:
Fiqih
Thanks for reading Apakah keluarnya darah dari kemaluan wanita hamil bisa disebut haidh ya sahabatku ?. Please share...!
0 Komentar untuk "Apakah keluarnya darah dari kemaluan wanita hamil bisa disebut haidh ya sahabatku ?"