وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، إِنَّمَا وَرَّثُوا العِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ» [رواه أبو داود (٣٦٤١)، والترمذي (٢٦٨٢)، وصحَّحه الألباني في «صحيح أبي داود» (٣٦٤١)].

Bolehkah seorang istri melakukan pembatalan pernikahan, ketika ia tahu bahwa suaminya ternyata IMPOTEN ya❓

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DIGRUP MENURUT 4 MADZHAB (720)
By : Perpustakaan Hadits

💚 TEMA : BOLEHNYA SEORANG ISTRI MEMBATALKAN PERNIKAHAN KARENA SUAMI IMPOTEN 

💚 PERTANYAAN : 

Fortuna Rini Dewi 

Bolehkah seorang istri melakukan pembatalan pernikahan, ketika ia tahu bahwa suaminya ternyata IMPOTEN ya❓

💚 DIJAWAB OLEH :

👉 Isrini 

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. 

Boleh.
Jika aib ( impoten )itu diketahui sebelum ia akad dan setelah akad ia tidak rela. Maka ia berhak membatalkan.
Namun, jika ia mengetahui sebelumnya dan ia rela, maka itu sudah menjadi pilihannya.

Ibnu Qudamah menjelaskan :

ومِن شَرْط ثبوت الخيار بهذه العيوب أن لا يكون عالماً بها وقت العقد ، ولا يرضى بها بعده،فإن علِم بها في العقد أو بعده فرضي:فلا خيار له،الْخِرَقِيِّ لِقَوْلِهِ:فَإِنْ عَلِمَتْ أَنَّهُ عِنِّينٌ، فَسَكَتَتْ عَنْ الْمُطَالَبَةِ،
ثُمَّ طَالَبَتْ بَعْدُ،فَلَهَا ذَلِكَ،وَذَكَرَ الْقَاضِي أَنَّهُ عَلَى الْفَوْرِ.وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ فَمَتَى أَخَّرَ الْفَسْخَ مَعَ الْعِلْمِ وَالْإِمْكَانِ،بَطَلَ خِيَارُهُ؛ لِأَنَّهُ خِيَارُ الرَّدِّ بِالْعَيْبِ. 

Bagian dari syarat adanya hak khiyar aib ini adalah, dia belum mengetahui aib itu ketika akad dan setelah akad dia tidak rela. Maka, ia berhak membatalkan. Dan, Jika sudah diketahui ketika akad atau dia rela setelah akad, maka tidak ada hak khiyar baginya. 

Sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Khirqi : 
" Jika istri mengetahui bahwa suaminya dalam keadaan impoten, lalu ia menahan untuk tidak menuntutnya, lalu ia menuntutnya kemudian, maka ia berhak menuntutnya."
Hakim menyatakan bahwa hal itu harus segera dilakukan. 

Menurut madzhab Syafi'i, jika ia menunda pembatalan meskipun mengetahui dan mampu melakukannya, maka pilihannya menjadi batal.
Karena sudah menjadi pilihannya membeli barang yang cacat.
(Al-Mughni, juz 7/579).

👉 Vitha Finalia 

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Boleh. 
Dengan syarat suami bukan anak kecil atau gila. 

Syekh Abdurrahman Al Juzairi berkata :

وأما الرجل العاجز فيعرف بأنه من لا يستطيع أن يجامع زوجته في فرجها حتى لو استطاع أن يجامع امرأة أخرى، أو يجامع زوجته ولكن في دبرها.لتحديد العجز الجنسي، هناك شرطان مطلوبان:الشرط الأول أن لا يكون الزوج رجلاً صغيراً أو مجنوناً. إذا كان الزوج طفلاً أو مجنوناً، فلا تسمع دعوى العجز الجنسي ضده. وذلك لأن العجز لا يثبت إلا بأحد أمرين: أي أن اعترافه أو امتناعه عن القسم بعد حلف الزوجة امتناع، ولا توصف هذه الحالة بطفل صغير أو مجنون، بشرط أن يكون للزوجة الحق في طلب الإجهاض لأن الزوج مجنون، ويجب على الزوجة أن تنتظر زوجها الذي لا يزال صغيراً حتى يبلغ لأن زوجها لا يزال يتوقع شفاؤه.الشرط الثاني أن لا يحدث ضعف جنسي بعد الجماع. وإن لم يكن كذلك فليس للزوجة الحق في طلب إبطال الزواج. وذلك لأن الزوجة لا تزال تأمل في شفاء عجز زوجها الجنسي. ولكن لا يشترط أن لا تكون الزوجة عالمة بعجزها قبل عقد الزواج

Mengenai laki-laki yang impoten, mereka mendefinisikan bahwa dia adalah orang yang tidak mampu menyetubuhi istrinya pada vaginanya hingga sekalipun dia mampu menyetubuhi wanita yang lain, atau menyetubuhi istrinya namun pada anusnya. 

Untuk menetapkan impotensi dikenai dua syarat :
Syarat pertama, suami bukan laki-laki yang masih kecil atau gila. Jika suami masih kecil atau gila, maka dakwaan impoten terhadapnya tidak didengar. Ini karena impotensi tidak ditetapkan kecuali dengan salah satu dari dua hal, yaitu pengakuannya atau penolakannya untuk bersumpah.

Setelah istri bersumpah sebagai penolakan, dan kondisi itu tidak dapat digambarkan pada anak kecil atau orang gila, dengan ketentuan istri berhak untuk meminta Pengguguran nikah lantaran suami gila, dan istri harus menunggu suaminya yang masih kecil hingga balig karena suaminya masih dapat diharapkan kesembuhannya. 

Syarat kedua, impotensi tidak terjadi setelah persetubuhan. Jika tidak demikian, maka istri tidak berhak untuk meminta Pengguguran nikah. Ini karena istri masih dapat berharap impotensi suaminya akan sembuh. Namun tidak disyaratkan tidak adanya pengetahuan istri terhadap impotensi sebelum akad. 
(Al Fiqh Ala Al-Madzhab Ala Arbaah, juz 4/411)

👉 Rina Leriyani I 

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Boleh , menurut pendapat mazhab Malik dan Syafi'i, bahwa pernikahan dibatalkan dari pihak yang mana saja jika didapati ada cacat kelamin pada diri yang lain.

Wahbah Az Zuhaili berkata

الثاني ـ رأي مالك والشافعي: يفسخ النكاح من أي واحد من الزوجين إذا وجد في الآخر عيباً من العيوب التناسلية (الجنسية) أو العيوب المنفرة من جنون أو جذام أو برص. والعيوب عند الشافعية سبعة وهي: الجب والعنة، والجنون والجذام والبرص، والرتَق والقَرَن، ويمكن أن يكون في كل من الزوجين خمسة، الأولان في الرجل والأخيران في المرأة، والثلاثة الوسطى مشتركة بينهما. ولا فسخ بالبخر، والصنان، والاستحاضة , والقروح السيالة، والعمى، والزمانة، والبله، والخصاء، والإفضاء، ولا بكونه يتغوط عند الجماع؛ لأن هذه الأمور لا تفوِّت مقصود النكاح.

Yang kedua - pendapat mazhab Malik dan Syafi'i, bahwa pernikahan dibatalkan dari pihak yang mana saja jika didapati ada cacat kelamin pada diri yang lain. Atau cacat yang membuat seseorang menjauh yang berupa kegilaan, atau lepra, atau kusta.

Menurut mazhab Syafi'i ada tujuh macam cacat, yaitu: terputusnya penis, impoten, gila, lepra, kusta, adanya daging di lubang kemaluan, dan adanya tulang yang menutupi kemaluan. Bisa saja kelima jenis cacat ini masing-masing dimiliki oleh suami-istri. Dua cacat yang pertama dimiliki oleh laki-laki, sedangkan dua cacat yang terakhir dimiliki oleh perempuan, sedangkan tiga cacat yang ada di bagian pertengahan sama-sama dimiliki oleh laki-laki dan perempuan.

Tidak berhak dilakukan pembatalan pernikahan akibat adanya bau tubuh, ataupun bau ketiak, istihadhah, luka yang mengalirkan nanah, buta, penyakit menahun, basah, yang dikebiri, bersatunya lubang vagina dengan lubang kencing dan tinja, juga karena dia mengeluarkan tinja ketika tengah bersenggama. Karena semua perkara ini tidak membuat hilang tujuan pernikahan.
(Alfiqhul islam wa adilatuhu juz VII/517-518)
@semua orang
Labels: Fiqih

Thanks for reading Bolehkah seorang istri melakukan pembatalan pernikahan, ketika ia tahu bahwa suaminya ternyata IMPOTEN ya❓. Please share...!

0 Komentar untuk "Bolehkah seorang istri melakukan pembatalan pernikahan, ketika ia tahu bahwa suaminya ternyata IMPOTEN ya❓"

Back To Top