Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DIGRUP MENURUT 4 MADZHAB ( 733 )
By : Perpustakaan Hadits
TEMA : " HUKUM TENTANG ORANG YANG MELAKUKAN SHALAT ASHAR, TAPI IA LUPA (BELUM) MELAKUKAN SHALAT DZUHUR "
PERTANYAAN :
Fortuna Rini Dewi
Bagaimana ya apabila ada seseorang sedang melakukan shalat ashar, kemudian ia teringat bahwa ia lupa shalat dzuhur, apakah shalat ashar nya batal ❓
DIJAWAB OLEH :
Vitha Finalia
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Ada perbedaan pendapat dari para ulama mengenai hal ini, yaitu :
👉 Menurut pendapat Madzhab Hanafi dan Hambali, jika seseorang yang sedang melakukan shalat tiba-tiba teringat bahwa ia belum melakukan shalat sebelumnya, maka shalatnya terbatalkan saat itu juga, dengan syarat orang tersebut tidak terbiasa meninggalkan kewajiban shalatnya.
👉 Menurut pendapat Madzhab Maliki, jika orang tersebut saat sedang melakukan shalat teringat belum melakukan shalat sebelumnya yang berjarak tidak terlalu jauh, yaitu tidak lebih dari empat waktu shalat, dan shalat yang sedang dilaksanakannya juga kurang dari satu rakaat maka ia wajib menghentikan shalatnya.
Baik saat ia berposisi sebagai imam ataupun sebagai makmum, namun bagi makmum mereka hanya menghentikan shalatnya ketika imam berhenti, tapi jika imamnya tidak berhenti maka ia tetap harus melanjutkan shalatnya, lalu mengulangnya lagi setelah ia melaksanakan shalat yang ditinggalkannya.
Lalu, jika ia teringat pada rakaat kedua shalat maghrib atau rakaat ketiga shalat isya, maka ia tidak perlu menghentikan shalatnya, melainkan ia harus menyelesaikannya terlebih dulu, dan shalatnya tetap sah. Dan apabila shalat-shalat yang tertinggal cukup banyak, maka ia tidak boleh menghentikan shalat yang sedang dikerjakan.
👉 Menurut pendapat Madzhab Syafi'i, jika ia teringat akan shalat yang tertinggal, maka tidak membatalkan shalat, baik itu shalat sunnah yang berurutan namun tertinggal karena suatu alasan, ataupun shalat wajib yang ditinggalkan tanpa alasan.
Syaikh Abdurrahman Al Juzairi berkata :
إذا تذكر المصلي فجأة أنه لم يصلِّ الصلاة السابقة، كأن يصلي العصر ولم يصلِّ الظهر، فإن صلاته تبطل فورًا، بشرط ألا يكون قد اعتاد ترك الصلاة، وهذا على مذهب الحنفية والحنابلة.ويمكن الاطلاع على آراء المدرستين المالكية والشافعية في الملاحظات التالية:على مذهب المالكية إذا تذكر الإنسان أنه لم يصل الصلاة السابقة أثناء صلاته التي لم تبعد عنه أكثر من أربع صلوات، وكانت صلاته أقل من ركعة فإنه يجب عليه أن يقطع صلاته سواء كان إماماً أو مأموماً، أما المأموم فإنه لا يقطع صلاته إلا إذا انقطع الإمام، فإن لم ينقطع الإمام فإنه يكمل صلاته، ثم يعيدها بعد أن يقضي ما فاته.أما إذا تذكر الركعة الثانية من المغرب أو الثالثة من العشاء، فلا يقطع صلاته، بل يجب عليه إتمامها أولاً، فتصح صلاته. وإن تبقى عليه صلوات كثيرة، فلا يقطع صلاته التي يصليها.في المذهب الشافعي، تذكر الصلاة الفائتة لا يبطل الصلاة، سواء كانت سنة متتالية فاتت لسبب، أو صلاة واجبة فاتت بلا سبب.
Apabila seseorang yang sedang melakukan shalat tiba-tiba teringat bahwa ia belum melakukan shalat sebelurrnnya, misalnya ia sedang shalat ashar sedangkan ia belum shalat zuhur, maka shalat asharnya terbatalkan saat itu juga, dengan syarat orang tersebut tidak terbiasa meninggalkan kewajiban shalatnya. Ini menurut madzhab Hanafi dan Hambali.
Sementara untuk pendapat madzhab Maliki dan Syafi'i dapat dilihat pada catatan berikut ini :
Menurut madzhab Maliki, apabila orang tersebut saat sedang melakukan shalat teringat belum melakukan shalat sebelumnya yang berjarak tidak terlalu jauh, yakni tidak lebih dari empat waktu shalat, dan shalat yang sedang dilaksanakannya juga kurang dari satu rakaat maka ia wajib menghentikan shalatnya, baik saat ia berposisi sebagai imam ataupun sebagai makmum, namun bagi makmum mereka hanya menghentikan shalatnya ketika imam berhenti, tapi jika imamnya tidak berhenti maka ia tetap harus melanjutkan shalatnya, lalu mengulangnya lagi setelah ia melaksanakan shalat yang ditinggalkannya.
Sedangkan jika ia teringat pada rakaat kedua shalat maghrib atau rakaat ketiga shalat isya, maka ia tidak perlu menghentikan shalatnya, melainkan ia harus menyelesaikannya terlebih dulu, dan shalatnya tetap sah. Dan apabila shalat-shalat yang tertinggal cukup banyak, maka ia tidak boleh menghentikan shalat yang sedang dikerjakan.
Menurut madzhab Syafi'i, teringat akan shalat yang tertinggal tidak membatalkan shalat, baik itu shalat sunnah yang berurutan namun tertinggal karena suatu alasan, ataupun shalat wajib yang ditinggalkan tanpa alasan.
(Al Fiqh ala Al-Madzhab ala Arbaah, juz 1/267)
Labels:
Fiqih
Thanks for reading Bagaimana ya apabila ada seseorang sedang melakukan shalat ashar, kemudian ia teringat bahwa ia lupa shalat dzuhur, apakah shalat ashar nya batal ❓. Please share...!
0 Komentar untuk "Bagaimana ya apabila ada seseorang sedang melakukan shalat ashar, kemudian ia teringat bahwa ia lupa shalat dzuhur, apakah shalat ashar nya batal ❓"