Pertanyaan:
Bolehkah panitia diberi kulit hewan qurban atau memasak sebagian daging qurban di lokasi pembagian daging untuk dimakan bersama saat proses kerja membagikan daging qurban?
Jawaban:
• Tidak boleh jika diniatkan sebagai upah. Sebab hal itu sama saja dengan menjual daging kurban. Namun, jika diniatkan sebagai sedekah, maka tidak apa-apa, sebab mereka juga berstatus sebagai mustahiq.:
• Tidak boleh, apabila panitia termasuk orang yang berada dalam tanggungan nafaqoh mudlohi yang berkurban nadzar (wajib). Jika terlanjur memakannya, maka wajib menempuhi/mengganti;
Referensi:
Mughnil Muhtaj, Maktabah Syamilah.
«مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ» وَإِعْطَاؤُهُ أُجْرَةً لِلْجَزَّارِ وَهُوَ كذلك
"(Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tiada kurban baginya) dan memberikan upah bagi penjagal, maka itu sama saja dengan menjualnya"
[الخطيب الشربيني ,مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج ,6/136]
Fathul Qorib, Maktabah Syamilah:
(ولا يبيع) أي يحرم على المضحي بيع شيء (من الأضحية) أي لحمها أو شعرها أو جلدها، ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار ولو كانت الأضحية تطوعا.
(Dan tidak boleh menjual daging qurban) yakni haram bagi orang yang berqurban menjual sesuatu (dari hewan qurbannya), yakni baik dagingnya, bulunya, atau kulitnya. Dan haram pula menjadikannya sebagai upah untuk penjagal, meski qurban sunnah
[محمد بن قاسم الغزي، فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار، صفحة ٣١٤]
(Attausyeh, Hasyiah Fathul Qorib, Halaman 271.)
(ويحرم أيضا جعله) أي شيئ منها (أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع (ولو كانت الأضحية تطوعا) فإن أعطى للجزار لا على سبيل الأجرة بل على سبيل التصدق لم يحرم
"Juga haram menjadikan sesuatu dari hewan kurban sebagai upah bagi penjagal. Karena itu semakna (sama saja) dengan menjualnya, meskipun kurban sunnah. Apabila diberikan kepada penjagal bukan sebagai upah melainkan sebagai sedekah, maka boleh, tidak haram ."
[التوشيح، صحفة ٢٧١.]
0 Komentar untuk "Bolehkah panitia diberi kulit hewan qurban atau memasak sebagian daging qurban di lokasi pembagian daging untuk dimakan bersama saat proses kerja membagikan daging qurban?"