وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، إِنَّمَا وَرَّثُوا العِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ» [رواه أبو داود (٣٦٤١)، والترمذي (٢٦٨٢)، وصحَّحه الألباني في «صحيح أبي داود» (٣٦٤١)].

Apakah biaya administrasi tetap atau proporsional dalam akad pinjaman termasuk riba?


*Pertanyaan [2]*
Apakah biaya administrasi tetap atau proporsional dalam akad pinjaman termasuk riba?

*Jawaban:*
Diperbolehkan membebankan biaya administrasi yang sebenarnya (tanpa tambahan) kepada peminjam.
Dalam al-Maʿāyīr asy-Syarʿiyyah (hlm. 523) disebutkan:
“Diperbolehkan bagi lembaga pemberi pinjaman untuk mengambil biaya atas layanan pinjaman sebesar pengeluaran langsung yang benar-benar dikeluarkan, dan tidak boleh mengambil lebih dari itu.”
Kami tidak menemukan nash yang eksplisit dalam kitab-kitab ulama Syafi’iyyah yang telah kami telaah, namun permasalahan ini bisa disamakan dengan akad-akad penjaminan (tawatsuqāt) yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam, karena peminjamlah yang dituntut untuk menunaikannya.
Lihat: at-Turmusi (7/242)

#Kitab_Muamalah
#Bab_Qordh_01
 *إجابة المسائل العلميّة*
Labels: Muamalah

Thanks for reading Apakah biaya administrasi tetap atau proporsional dalam akad pinjaman termasuk riba?. Please share...!

0 Komentar untuk "Apakah biaya administrasi tetap atau proporsional dalam akad pinjaman termasuk riba?"

Back To Top