Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DIGRUP MENURUT 4 MADZHAB (755)
By : Perpustakaan Hadits
🍁 TEMA : HUKUM KETIKA RAGU, HENDAK KELUAR DARI SHALAT ATAU TIDAK
🍁 PERTANYAAN :
Fitroh Handianto
Ketika dalam kondisi ragu, hendak keluar dari shalat atau tidak, apakah itu bisa membatalkan shalat ya❓
🍁 DIJAWAB OLEH :
Vitha Finalia
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Bisa.
Sebab salah satu yang dapat membatalkan shalat adalah ragu-ragu apakah hendak keluar dari shalat atau tidak.
Syaikh Abdurrahman Al Juzairi berkata :
مفسدات الصلاة: الحدث بكل صوره كما تقدم، سواء كان حدثاً يوجب الوضوء أو الغسل.الكلام في الصلاة، وسيتم شرح التفاصيل لاحقًا إن شاء الله.البكاء أو الأنين.كثرة الحركة سواء كانت حركات خارجة عن الصلاة أو زيادة في السلسلة، مثل تحريك اليدين للأمام والخلف أكثر من ثلاث مرات في المد.الشك في النية أو في أحد شروط صحة الصلاة أو في صيغة النية، كالشك في نية صلاة الظهر أو العصر، فهذا الشك لا يبطل الصلاة إلا إذا استمر على ركن من أركانها، وإلا لم تبطل.اخرج من تسلسل الصلاة قبل إكمالها.التردد في ترك الصلاة أو تركها.
Hal-hal yang dapat membatalkan shalat adalah :
1) Berhadats dengan segala macam bentuknya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, baik itu hadats yang mengharuskan wudhu ataupun mandi.
2) Berbicara ketika sedang shalat. Insya Allah mengenai detailnya akan dijelaskan nanti.
3) Menangis atau merintih.
4) Banyak bergerak, baik itu gerakan di luar shalat ataupun menambahkan rangkaiannya, seperti menggerak-gerakkan tangan ke depan dan ke belakang lebih dari tiga kali tatkala beri'tidal.
5) Ragu-ragu dalam berniat atau pada salah satu syarat sahnya shalat atau pada lafazh niatnya, misalnya ragu-ragu apakah ia harus meniatkan shalat zuhur atau shalat ashar. Namun keraguan ini hanya dapat membatalkan shalat jika berlangsung selama satu rukun shalat jika tidak maka tidak batal.
6) Keluar dari rangkaian shalat sebelum menyelesaikannya.
7) Ragu-ragu apakah hendak keluar dari shalat atau tidak.
(Al Fiqh ala Al-Madzhab ala Arbaah, juz 1/276)
Labels:
Fiqih
Thanks for reading Ketika dalam kondisi ragu, hendak keluar dari shalat atau tidak, apakah itu bisa membatalkan shalat ya❓. Please share...!
0 Komentar untuk "Ketika dalam kondisi ragu, hendak keluar dari shalat atau tidak, apakah itu bisa membatalkan shalat ya❓"