Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DIGRUP MENURUT 4 MADZHAB (752)
By : Perpustakaan Hadits
🕌 TEMA : HUKUM BERDEHEM KETIKA SHALAT
🕌 PERTANYAAN :
Fortuna Rini Dewi
Berdehem saat sedang shalat, karena adanya udzur (misalkan sedang sakit tenggorokan) apakah shalatnya batal atau tidak ya❓
🕌 DIJAWAB OLEH :
👉 Rina Leriyani II
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Berdehem tanpa uzur adalah membatalkan shalat , namun jika berdehem adanya uzur maka tidak batal.
Wahbah Az Zuhaili berkata
ومن الكلام المبطل: التنحنح بلا عذر إذا صحبه حرفان فأكثر، ومنه التأوه والأنين والتأفف والبكاء إذا اشتمل على حروف مسموعة، إلا إذا نشأ من مرض أو قوله لكني سكت، قال المنذري: يريد لم أتكلم لكني سكت. من خشية الله، ومنه تشميت العاطس، ورد السلام ومنه الدعاء بما يشبه كلام الناس،
Di antara ucapan yang membatalkan shalat adalah berdehem tanpa ada udzur jika memang disertai keluarnya dua huruf atau lebih. Kemudian yang membatalkan shalat lagi adalah mengeluh, merintih, menggerutu, dan menangis jika mengandung huruf-huruf yang jelas terdengar. Kecuali, jika memang sedang sakit atau benar-benar merasakan takut kepada Allah. Menjawab orang yang bersin dan menjawab salam juga membatalkan shalat.
(Alfiqhul islam wa adilatuhu juz II/6 -7)
👉 Isrini
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Berdehem saat sedang shalat karena udzur, semisal dengan suara-suara samar yang tidak jelas makhrajnya, maka tidak membatalkan shalat.
Sama halnya saat sedang batuk dan bersin yang secara spontan.
Syekh Zakariyya Al-Anshari menegaskan:
و سابعها (ترك نطق) عمدا بغير قرآن وذكر ودعاء على ما سيأتي (فتبطل بحرفين) أفهما أو لا كقم وعن (ولو في نحو تنحنح) كضحك وبكاء وأنين ونفخ وسعال وعطاس فهو أعم مما عبر به (وبحرف مفهم) كق من الوقاية وإن أخطأ بحذف هاء السكت (أو) حرف (ممدود) لأن المدة ألف أو واو أو ياء.
“Yang ketujuh adalah meninggalkan ucapan secara sengaja dengan selain al-Qur’an, zikir, doa sebagaimana keterangan yang akan dijelaskan. Maka shalat batal dengan terucapnya dua huruf, baik memahamkan atau tidak, seperti kata ‘Qum’ (berdirilah) dan ‘‘An’.
Ketentuan batal tersebut juga berlaku dalam persoalan semisal berdehem seperti tertawa, menangis, merintih, meniup, batuk dan bersin. Redaksi ini lebih umum dari pada redaksi yang disampaikan kitab asal( Minhaj Thalibin )
Dan batal dengan mengucapkan satu huruf yang memahamkan seperti kata ‘Qi’ (jagalah), meski terdapat kesalahan dengan membuang ha’ saktah. Demikian pula batal dengan satu huruf yang dibaca panjang, karena huruf mad adalah alif, wawu atau ya,’”
( Fathul Wahhab Hamiys Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Wahhab, juz I/243).
ولا بتنحنح لتعذر ركن قولي ) لا لتعذر غيره كجهر ؛ لأنه ليس بواجب فلا ضرورة إلى التنحنح له.
“Dan tidak batal disebabkan berdehem karena sulitnya mengucapkan rukun qauli, bukan sulitnya bacaan lainnya, seperti anjuran membaca keras, karena hal tersebut tidak wajib, maka tidak ada keterdesakan untuk berdehem,”
( Fathul Wahhab Hamiys Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Wahhab, juz I/245).
Labels:
Fiqih
Thanks for reading Berdehem saat sedang shalat, karena adanya udzur (misalkan sedang sakit tenggorokan) apakah shalatnya batal atau tidak ya❓. Please share...!
0 Komentar untuk "Berdehem saat sedang shalat, karena adanya udzur (misalkan sedang sakit tenggorokan) apakah shalatnya batal atau tidak ya❓"