Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
BAB : FARA'IDH [WARIS] - (1)
🌿 Ibnul Mundzir al-Naisaburi berkata :
اتفق علماء المسلمين على أن تركة المتوفى تُوزع على جميع أبنائه، للأبناء سهمان عن البنات إن لم يوجد ورثة آخرون. وإن وُجد ورثة مستحقون للميراث، فهم الأفضل، ويُوزع الباقي على الأبناء، للأبناء سهمان عن البنات.اتفق علماء المسلمين على أن البنتين ترثان.اتفق علماء المسلمين على أن الأحفاد والبنات لا يحصلون على نصيب من الميراث ما دام أبناء المتوفى على قيد الحياة.اتفق علماء المسلمين على أن أحفاد الأبناء البيولوجيين وبناتهم متساوون في منزلة الأبناء والبنات.الأبناء مساوون للأحفاد، والبنات مساوون للحفيدات إن لم يوجد أبناء بيولوجيون للمتوفى. اتفق علماء المسلمين على أن أبناء البنات لا يحصلون على نصيب من الميراث، وليس هذا حجاباً، إلا في رأي بعض علماء المسلمين في شأن الأقارب من جهة الأم.اتفق علماء المسلمين على أنه لا ميراث لحفيد الابن إذا بلغ نصيب البنت الثلثين، إلا إذا كان هناك حفيد للابن.اتفق علماء المسلمين على أنه إذا تركت المتوفاة بنتًا وحفيدًا واحدًا أو أكثر، فإن البنت تأخذ النصف من التركة، وحفيد الابن يأخذ السدس، فيكون المجموع ثلثين.اتفق علماء المسلمين على أنه إذا ترك الشخص بنتًا وحفيدًا لابن، فإن البنت تأخذ النصف، والباقي لحفيد الابن.اتفق علماء المسلمين على أنه إذا ترك الشخص ثلاث حفيدات من أبناء، وبعضهن دونه في المنزلة، فإن الأقرب أو الأكبر يأخذ النصف، والثانية السدس، والباقي لمن دونه. اتفق العلماء على أنه إذا ورثت ابنتان، مع حفيدتين وبنات ابن، ثلاثة ميراث، أو مع أحفاد الابن، أو أبناء أحفاد الابن، أو أبناء أحفاد الأحفاد.اتفق العلماء على أنه إذا ورث الأبوان، فإن للأب الثلثين، وللأم الثلث.اتفق العلماء على أن الإخوة (لأب) لا يرثون إذا كان الأب حيًا، إلا ابن عباس، الذي زعم أن السدس للأم، تاركًا إخوتها بلا نصيب.اتفق العلماء على أن للزوج النصف من ميراث زوجته إذا لم يكن له أبناء ولا بنات.
310. Para ulama bersepakat bahwa harta si mayat dibagikan ke semua anaknya, anak laki-laki mendapatkan dua bagian anak perempuan apabila tidak ada ahli waris lainnya. Apabila ada ahli waris yang berhak menerima, maka ia didahulukan menerima bagian harta warisan dan sisanya dibagikan kepada anak-anak, yaitu anak laki-laki mendapatkan dua bagian anak perempuan.
311. Para ulama bersepakat bahwa dua anak perempuan mendapatkan harta warisan.
312. Para ulama bersepakat bahwa cucu laki dan perempuan tidak mendapatkan bagian dari harta warisan selama anak si mayat masih ada.
313. Para ulama bersepakat bahwa cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak kandung laki-laki kedudukannya sama dengan anak laki dan anak perempuan.
Anak laki-laki sama dengan cucu laki dan perempuan sama dengan cucu perempuan apabila tidak ada anak kandung si mayat.
314. Para ulama bersepakat bahwa anak laki-laki dari anak perempuan tidak mendapatkan bagian warisan, tidak menjadi hijab kecuali menurut beberapa pendapat ulama berkaitan sanak kerabat dari pihak ibu.
315. Para ulama bersepakat bahwa tidak ada bagian warisan bagi cucu perempuan dari anak laki-laki apabila bagian warisan perempuan sudah mencapai dua per tiga apabila tidak cucu laki-laki dari anak laki-laki.
316. Para ulama bersepakat apabila si mayat perempuan meninggalkan seorang anak perempuan dan seorang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-lakinya, maka anak perempuan mendapatkan ½ (satu per dua) harta warisan dan cucu perempuan anak laki-laki mendapatkan ⅙ (satu per enam) menggenapkan menjadi ⅔ (dua per tiga).
317. Para ulama bersepakat apabila seseorang meninggalkan seorang anak perempuan dan cucu laki-laki dari anak laki-laki, maka anak perempuan mendapatkan ½ (satu per dua) dan sisanya untuk cucu laki-laki dari anak laki-laki.
318. Para ulama bersepakat apabila seseorang meninggalkan tiga cucu perempuan dari anak laki-laki sebagian lebih rendah tingkatan status kedekatan dengan si mayat, maka yang paling dekat atau tinggi mendapatkan bagian ½ (satu per dua) dan yang dibawahnya ⅙ (satu per enam) dan sisanya bagi yang di bawahnya lagi.
319. Para ulama bersepakat apabila dua anak perempuan bersama cucu perempuan dan beberapa cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan tiga harta warisan atau bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau cicit laki-laki dari anak laki-laki atau anak laki-laki dari cicit laki-laki.
320. Para ulama bersepakat apabila kedua orang mendapatkan warisan, maka bapak mendapatkan ⅔ (dua per tiga) dan ⅓ (satu per tiga) ibu .
321. Para ulama bersepakat bahwa saudara-saudara (dari bapak) tidak mendapatkan warisan apabila bapak masih ada. Kecuali Ibnu Abbas yang berpendapat, ⅙ (satu per enam) yang diberikan kepada ibu sehingga saudara-saudaranya tidak mendapatkan bagiannya (seharusnya diberikan kepada saudara-saudaranya).
322. Para ulama bersepakat apabila seseorang yang meninggal dunia dan hanya meninggalkan seorang saudara dan saudari, maka hartanya dibagikan kepada mereka berdua, seorang laki-laki mendapatkan dua bagian anak perempuan.
323. Para ulama bersepakat bahwa seorang suami mendapatkan ½ (satu per dua) harta warisan istrinya apabila tidak memiliki anak atau cucu laki-laki maupun perempuan.
(Al Ijma, juz 1/70-72)
Labels:
Waris
Thanks for reading BAB : FARA'IDH [WARIS] - (1). Please share...!
0 Komentar untuk "BAB : FARA'IDH [WARIS] - (1)"