وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، إِنَّمَا وَرَّثُوا العِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ» [رواه أبو داود (٣٦٤١)، والترمذي (٢٦٨٢)، وصحَّحه الألباني في «صحيح أبي داود» (٣٦٤١)].

TIDAK BOLEH MEMPERJUALBELIKAN KULIT HEWAN KURBAN DAN BOLEH MENYIMPAN DAGING KURBAN LEBIH DARI 3

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DIGRUP MENURUT 4 MADZHAB ( 740 )
By : Perpustakaan Hadits

TEMA : " TIDAK BOLEH MEMPERJUALBELIKAN KULIT HEWAN KURBAN DAN BOLEH MENYIMPAN DAGING KURBAN LEBIH DARI 3 HARI "

PERTANYAAN :

Tanuri Tanuri 

1 . Bolehkah kulit hewan qurban di jual belikan uang nya di bagikan kpda panitia dan dapat bagian daging .

2. Bolehkah jual belikan kulit hewan qurban uangnya untuk kas Musholla ... ? .

3 Boleh kah menyimpan daging qurban dalam waktu lebih dar hari Tasyrik.

DIJAWAB OLEH :

👉 Isrini 

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. 

Jawaban nomor 1 dan 2.
Tidak boleh.
Memperjualbelikan daging, bulu dan kulit dari hewan kurban hukumnya haram. Yang lebih utama adalah disedekahkan/dihadiahkan kepada fakir miskin . 

3. Pelarangan memakan daging kurban lebih dari tiga hari, itu sudah berlalu. Kemudian setelah itu dibolehkan.

Ibnu Qasim berkata :

(ولا يبيع) أي يحرم على المضحي بيع شيء (من الأضحية) أي من لحمها أو شعرها أو جلدها، ويحرم أيضاً جعله أجرة للجزار، ولو كانت الأضحية تطوعاً (ويطعم) حتماً من الأضحية المتطوع بها (الفقراء والمساكين) والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقماً يتبرك المضحي بأكلها، فإنه يسن له ذلك، وإذا أكل البعض وتصدق بالباقي حصل له ثواب التضحية بالجميع والتصدق بالبعض.

Tidak boleh menjual, maksudnya bagi orang yang melaksanakan kurban diharamkan untuk menjual bagian dari binatang kurbannya, maksudnya dari daging, bulu atau kulitnya.

Begitu juga haram menjadikan bagian dari binatang kurban sebagai ongkos untuk pejagal, walaupun berupa binatang kurban yang sunnah.

Wajib memberi makan bagian dari binatang kurban yang sunnah kepada kaum faqir dan kaum miskin.

Yang paling utama adalah mensedekahkan semuanya kecuali satu atau beberapa cuil daging yang dimakan oleh orang yang melakukan kurban untuk mengharapkan berkah. Karena sesungguhnya hal itu disunnahkan baginya.

Ketika ia memakan sebagian dan mensedekahkan yang lainnya, maka ia telah mendapatkan pahala berkurban semuanya dan pahala sedekah sebagiannya saja.
( Kitab Fathul Qarib juz 2 )

Imam Tirmidzi berkata :

وَإِنَّمَا كَانَ النَّهْيُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَقَدِّمًا ثُمَّ رَخَّصَ بَعْدَ ذَلِكَ

Dan sesungguhnya pelarangan dari Nabi ﷺ makan daging kurban lebih dari 3 hari itu telah berlalu,
kemudian setelah itu beliau membolehkannya.
(Sunan Tirmidzi lll / 146)

👉 Vitha Finalia 

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

👉 Tidak boleh. 
Haram hukumnya apabila menjual sebagian dari qurbannya, baik itu dagingnya, bulunya dan kulitnya. 

Alangkah baiknya, kulit kurban tersebut langsung disedekahkan saja, kepada orang yang fakir atau kaum duafa, tanpa harus memperjualbelikan kulit kurban tersebut. 

(ولا يبيع) اى يحرم على المضحى بيع شيء (من الاضحية) اى من لحمها أو شعرها أو جلدها ويحرم ايضا جعله أجرة للجزار ولو كانت الاضحية تطوعا

“Tidak boleh diperbolehkan menjual, maksudnya haram atas mudlahhi (orang yang berkurban) menjual sebagian (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. 

Haram juga menjadikannya sebagai upah penyembelih walaupun qurban itu qurban sunat.” 
(al-Bajuri II/301-302)

👉 Menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, diperbolehkan. 

Imam Nawawi berkata :

قَالَ الْقَاضِي وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الْأَخْذِ بِهَذِهِ الْأَحَادِيثِ فَقَالَ قَوْمٌ يَحْرُمُ إِمْسَاكُ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ وَالْأَكْلُ مِنْهَا بَعْدَ ثَلَاثٍ وَإِنَّ حُكْمَ التَّحْرِيمِ باق كما قاله على وبن عمر وقال جماهير العلماءيباح الْأَكْلُ وَالْإِمْسَاكُ بَعْدَ الثَّلَاثِ وَالنَّهْيُ مَنْسُوخٌ بِهَذِهِ الأحاديث المصرحة بالنسخ لاسيما حديث بريدة وهذامن نَسْخِ السُّنَّةِ بِالسُّنَّةِ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ هُوَ نَسْخًا بَلْ كَانَ التَّحْرِيمُ لِعِلَّةٍ فَلَمَّا زَالَتْ زَالَ لِحَدِيثِ سَلَمَةَ وَعَائِشَةَ وَقِيلَ كَانَ النَّهْيُ الأول للكراهة لاللتحريم قَالَ هَؤُلَاءِ وَالْكَرَاهَةُ بَاقِيَةٌ إِلَى الْيَوْمِ وَلَكِنْ لَا يَحْرُمُ قَالُوا وَلَوْ وَقَعَ مِثْلُ تِلْكَ الْعِلَّةِ الْيَوْمَ فَدَفَّتْ دَافَّةٌ وَاسَاهُمُ النَّاسُ وَحَمَلُوا على هذا مذهب على وبن عُمَرَ وَالصَّحِيحُ نَسْخُ النَّهْيِ مُطْلَقًا وَأَنَّهُ لَمْ يبق تحريم ولاكراهة فيباح الْيَوْمَ الِادِّخَارُ فَوْقَ ثَلَاثٍ وَالْأَكْلُ إِلَى مَتَى شَاءَ لِصَرِيحِ حَدِيثِ بُرَيْدَةَ وَغَيْرِهِ.

Al-Qadhi berkata :
"Para ulama berselisih bagaimana cara memahami hadits-hadits ini. Sekelompok ulama mengatakan, "Diharamkan menyimpan daging-daging kurban dan memakannya setelah tiga hari, dan hukum pengharaman ini tetap berlaku sebagaimana dikatakan oleh Ali dan Ibnu Umar." 

Sedangkan Jumhur ulama mengatakan : "Diperbolehkan makan dan menyimpannya lebih dari tiga hari. Larangan tersebut telah dihapus dengan adanya hadits-hadits yang secara jelas menyatakan penghapusannya, terutama hadits riwayat Buraidah. 
Ini termasuk dalam bab hukum yang terdapat dalam sebuah hadits yang dihapus oleh hadits lain."

Sebagian ulama mengatakan :
"Itu bukanlah penghapusan hukum namun pengharaman karena suatu sebab, lalu ketika sebab itu hilang maka hilang pula keharamannya, berdasarkan hadits riwayat Salamah dan Aisyah."

Ada lagi yang mengatakan : "Bahwa larangan yang pertama bukan berupa keharaman melainkan hanya bersifat makruh," mereka mengatakan, "Dan larangan itu tetap berlaku sampai sekarang, hanya saja tidak sampai haram." Lebih lanjut mereka mengatakan, "Seandainya terjadi peristiwa seperti yang ada dalam hadits, yaitu datangnya manusia secara beriringan meminta bantuan, maka diberlakukan larangan tersebut." Pendapat ini dikategorikan pendapat Ali dan Umar.

Pendapat yang kuat adalah terhapusnya larangan tersebut secara mutlak, dan keharaman serta larangan menyimpan lebih dari tiga hari sudah tidak berlaku lagi. Intinya, sekarang kita boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari dan memakannya sampai waktu kapan pun berdasarkan hadits yang menyebutkan hal itu secara jelas, yaitu hadits riwayat Buraidah dan lainnya.
(Minhaj Syarah Shahih Muslim, juz 13/130)

👉 Rina Leriyani I 

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

👉 Tidak boleh menjual kulit hewan kurban , karena Hewan kurban adalah hewan yang sudah dipersembahkan kepada Allah, Allah hanya mengarahkan supaya hewan kurban itu dimanfaatkan dimakan dagingnya , atau juga bisa dimanfaatkan untuk yang selain daging untuk keperluan lainnya , Dan tidak boleh dijual baik dagingnya maupun kulitnya.
Kecuali bagi orang fakir, dia boleh memanfaatkan dengan cara menjual bagiannya , semisal untuk membeli beras.

Ali berkata :

 أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا 

Aku disuruh Rasulullah ﷺ mengurus penyembelihan hewan kurban, menyedekahkan daging dan kulitnya, serta mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan kesempurnaan kurban. 
Tetapi aku dilarang oleh beliau mengambil upah untuk tukang potong dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Maka untuk upahnya kami ambilkan dari uang kami sendiri." 
(HR Muslim nomor 1317)

Imam Nawawi berkata:

قال المصنف رحمه الله (ولا يجوز بيع شئ مِنْ الْهَدْيِ وَالْأُضْحِيَّةِ نَذْرًا كَانَ أَوْ تَطَوُّعًا لِمَا رُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ (أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ اقوم على بدنه فاقسم جلالها وجلودها وامرني ان لا اعطي الجازر منها شيئا وقال نحن نعطيه من عندنا) ولو جاز اخذ العوض عنه لجاز ان يعطي الجازر في اجرته ولانه انما اخرج ذلك قربة فلا يجوز ان يرجع إليه الا ما رخص فيه وهو الاكل) 
(الشَّرْحُ) حَدِيثُ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ بِلَفْظِهِ وَجِلَالُهَا - بِكَسْرِ الْجِيمِ - جَمْعُ جَلٍّ وَاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى أَنَّهُ لَا يجوز بيع شئ مِنْ الْهَدْيِ وَالْأُضْحِيَّةِ نَذْرًا كَانَ أَوْ تَطَوُّعًا سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ اللَّحْمُ وَالشَّحْمُ وَالْجِلْدُ وَالْقَرْنُ وَالصُّوفُ وَغَيْرُهُ وَلَا يَجُوزُ جَعْلُ الْجِلْدِ وَغَيْرِهِ أُجْرَةً لِلْجَزَّارِ بَلْ يَتَصَدَّقُ بِهِ الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي أَوْ يَتَّخِذُ مِنْهُ مَا يَنْتَفِعُ بِعَيْنِهِ كَسِقَاءٍ أَوْ دَلْوٍ أَوْ خُفٍّ وَغَيْرِ ذَلِكَ وَحَكَى إمَامُ الْحَرَمَيْنِ أَنَّ صَاحِبَ التَّقْرِيبِ حَكَى قَوْلًا غَرِيبًا أَنَّهُ يَجُوزُ بَيْعُ الْجِلْدِ وَالتَّصَدُّقُ بِثَمَنِهِ وَيُصْرَفُ مَصْرِفَ الْأُضْحِيَّةِ فَيَجِبُ التَّشْرِيكُ فِيهِ كَالِانْتِفَاعِ بِاللَّحْمِ وَالصَّحِيحُ الْمَشْهُورُ الَّذِي تَظَاهَرَتْ عَلَيْهِ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَقَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ هَذَا الْبَيْعُ كَمَا لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ لِأَخْذِ ثَمَنِهِ لِنَفْسِهِ وَكَمَا لَا يَجُوزُ بَيْعُ اللَّحْمِ وَالشَّحْمِ.

Imam Asy-Syairazi berkata: Tidak boleh menjual bagian dari hewan Hadyu dan Udh-hiyah baik yang dinadzarkan ataupun yang sunah. 
Hal ini berdasarkan riwayat dari Ali, dia berkata :
Rasulullah menyuruhku mengurus unta gemuk lalu membagikan pakaian dan kulitnya. Beliau menyuruhku agar tdak memberikan apa pun kepada orang yang menyembelih. 
Beliau bersabda : Kami akan memberikan upah kepadanya dari milik kami.

Seandainya boleh mengambil ganti maka boleh memberi orang yang menyembelih darinya, sebagai upahnya. Disamping itu, orang yang berkurban mengeluarkan hewan kurbannya sebagai ibadah sehingga tidak boleh kembali kepada orang yang menyembelih kecuali yang ada dispensasinya yaitu makan.

Penjelasan:
Hadits Ali diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dengan redaksinya. Pendapat-pendapat Imam Asy-Syafi'i dan fuqaha Syafi'iyyah sepakat bahwa tidak boleh menjual bagian dari hewan Hadyu maupun Udh-hiyah baik yang dinadzarkan atau yang sunah, baik yang dijual dagingnya, lemaknya, kulitnya, tanduknya, bulunya dan lainnya. 
Juga tidak dibolehkan menjadikan kulit maupun lainnya sebagai upah bagi orang yang menyembelih. 
Justru orang yang menyembelih Udh-hiyah atau Hadyu harus menyedekahkannya atau menjadikannya sebagai sesuatu yang bermanfaat seperti Halnya untuk minum atau timba atau sepatu dan lain sebagainya. 

Imam Al Haramain meriwayatkan bahwa penulis At-Taqrib meriwayatkan pendapat yang asing bahwa boleh menjual kulit dan menyedekahkan harganya lalu dibagikan seperti pembagian Udh-hiyah. Jadi, wajib bersekutu di dalamnya seperti memanfaatkan daging. 
Pendapat yang benar dan masyhur yang sesuai dengan pendapat Imam Asyafii dan juga dinyatakan Jumhur adalah bahwa tidak boleh menjual kulit hewan kurban, sebagaimana tidak boleh menjualnya untuk mengambil harganya dan sebagainya tidak boleh menjual daging dan lemaknya.
(Majmu' Syarah Muhadzdzab Vlll / 419 )

وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع الْمُسْلَمِ لملكه ما يعطاه، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه.

Bagi orang fakir boleh menggunakan daging kurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, sedekah, sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. 
Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berkurban pada dirinya sendiri.  
(Bughyatul Mustarsyidin hal. 423)

واعلم أن موضع الأضحية الانتفاع فلا يجوز بيعها بل ولا بيع جلدها

Perlu diketahui bahwa ibadah kurban itu terletak pada pemanfaatan tubuh hewan kurban itu sendiri. Karenanya daging kurban tidak boleh dijual, bahkan termasuk menjual kulitnya. 
(Kifayatul akhyar hal. 553)

👉 Boleh
Memakan daging kurban lebih dari 3 hari adalah dulunya pernah dilarang , namun kemudian selanjutnya tidak dilarang lagi dan Nabi menjelaskan bahwa dulunya dilarang itu supaya para sahabat lebih banyak berbagi dan tidak menahan daging dirumah.

Alhafidz Ibnu Hajar menjelaskan

 وَقَدْ جَزَمَ بِهِ الشَّافِعِيُّ فِي الرِّسَالَةِ فِي آخِرِ بَابِ الْعِلَلِ فِي الْحَدِيثِ فَقَالَ مَا نَصُّهُ فَإِذَا دَفَّتِ الدَّافَّةُ ثَبَتَ النَّهْيُ عَنْ إِمْسَاكِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ وَإِنْ لَمْ تَدُفَّ دَافَّةٌ فَالرُّخْصَةُ ثَابِتَةٌ بِالْأَكْلِ وَالتَّزَوُّدِ وَالِادِّخَارِ وَالصَّدَقَةِ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ النَّهْيُ عَنْ إِمْسَاكِ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ بَعْدَ ثَلَاثٍ مَنْسُوخًا فِي كُلِّ حَالٍ قُلْتُ وَبِهَذَا الثَّانِي أَخَذَ الْمُتَأَخِّرُونَ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ فَقَالَ الرَّافِعِيُّ الظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا يَحْرُمُ الْيَوْمُ بِحَالٍ وَتَبِعَهُ النَّوَوِيُّ فَقَالَ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ الصَّوَابُ الْمَعْرُوفُ أَنَّهُ لَا يَحْرُمُ الِادِّخَارُ الْيَوْمَ بِحَالٍ وَحَكَى فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ عَنْ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ أَنَّهُ مِنْ نَسْخِ السُّنَّةِ بِالسُّنَّةِ قَالَ وَالصَّحِيحُ نَسْخُ النَّهْيِ مُطْلَقًا وَأَنَّهُ لَمْ يَبْقَ تَحْرِيمٌ وَلَا كَرَاهَةٌ فَيُبَاحُ الْيَوْمَ الِادِّخَارُ فَوْقَ ثَلَاثٍ وَالْأَكْلُ إِلَى مَتَى شَاءَ اه وَإِنَّمَا رَجَّحَ ذَلِكَ لِأَنَّهُ يَلْزَمُ مِنَ الْقَوْلِ بِالتَّحْرِيمِ إِذَا دَفَّتِ الدَّافَّةُ إِيجَابَ الْإِطْعَامِ وَقَدْ قَامَتِ الْأَدِلَّةُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّهُ لَا يَجِبُ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ وَنقل بن عَبْدِ الْبَرِّ مَا يُوَافِقُ مَا نَقَلَهُ النَّوَوِيُّ فَقَالَ لَا خِلَافَ بَيْنَ فُقَهَاءِ الْمُسْلِمِينَ فِي إِجَازَةِ أَكْلِ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ بَعْدَ ثَلَاثٍ وَأَنَّ النَّهْيَ عَنْ ذَلِكَ مَنْسُوخٌ كَذَا أَطْلَقَ وَلَيْسَ بِجَيِّدٍ فَقَدْ قَالَ الْقُرْطُبِيُّ حَدِيثُ سَلَمَةَ وَعَائِشَةَ نَصَّ عَلَى أَنَّ الْمَنْعَ كَانَ لِعِلَّةٍ فَلَمَّا ارْتَفَعَتِ ارْتَفَعَ لِارْتِفَاعِ مُوجِبِهِ فَتَعَيَّنَ الْأَخْذُ بِهِ وَبِعَوْدِ الْحُكْمِ تَعُودُ الْعِلَّةُ فَلَوْ قَدِمَ عَلَى أَهْلِ بَلَدٍ نَاسٌ مُحْتَاجُونَ فِي زَمَانِ الْأَضْحَى وَلَمْ يَكُنْ عِنْدَ أَهْلِ ذَلِكَ الْبَلَدِ سَعَةٌ يَسُدُّونَ بِهَا فَاقَتَهُمْ إِلَّا الضَّحَايَا تَعَيَّنَ عَلَيْهِمْ أَلَّا يَدَّخِرُوهَا فَوْقَ ثَلَاثٍ قُلْتُ وَالتَّقْيِيدُ بِالثَّلَاثِ وَاقِعَةُ حَالٍ وَإِلَّا فَلَوْ لَمْ تَسْتَدَّ الْخَلَّةُ إِلَّا بِتَفْرِقَةِ الْجَمِيعِ لَزِمَ عَلَى هَذَا التَّقْرِيرِ عَدَمُ الْإِمْسَاكِ وَلَوْ لَيْلَةٌ وَاحِدَةٌ وَقَدْ حَكَى الرَّافِعِيُّ عَنْ بَعْضِ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّ التَّحْرِيمَ كَانَ لِعِلَّةٍ فَلَمَّا زَالَتْ زَالَ الْحُكْمُ لَكِنْ لَا يَلْزَمُ عَوْدُ الْحُكْمِ عِنْدَ عَوْدِ الْعِلَّةِ قُلْتُ وَاسْتَبْعَدُوهُ وَلَيْسَ بِبَعِيدٍ لِأَنَّ صَاحِبَهُ قَدْ نَظَرَ إِلَى أَنَّ الْخَلَّةَ لَمْ تَسْتَدَّ يَوْمَئِذٍ إِلَّا بِمَا ذَكَرَ فَأَمَّا الْآنَ فَإِنَّ الْخَلَّةَ تَسْتَدُّ بِغَيْرِ لَحْمِ الْأُضْحِيَّةِ فَلَا يَعُودُ الْحُكْمُ إِلَّا لَوْ فُرِضَ أَنَّ الْخَلَّةَ لَا تَسْتَدُّ إِلَّا بِلَحْمِ الْأُضْحِيَّةِ وَهَذَا فِي غَايَةِ النُّدُورِ .

Imam Syafi'i menegaskan dalam kitab Ar-Risalah, dia berkata, "Apabila ada orang-orang yang membutuhkan, maka dilarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Jika tidak ada orang yang membutuhkan, maka diberi keringanan memakan, menyimpan, dan menyedekahkan daging kurban." Dia juga berkata, "Kemungkinan juga larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari telah dihapus dalam segala keadaan."

Saya (Ibnu Hajar) katakan, pendapat kedua ini yang dijadikan pegangan para ulama muta'akhirin dalam madzhab Syafi'i. Ar-Rafi'i berkata, "Pandangan yang lebih kuat bahwa ia tidak haram pada saat sekarang ini, bagaimanapun kondisinya." Pendapat ini diikuti An-Nawawi sehingga berkata dalam kitab Syarh Al Muhadzdzab, "Pendapat yang benar dan dikenal adalah tidak diharamkan menyimpan daging kurban pada saat ini bagaimanapun kondisinya." Lalu dia menyebutkan dalam Syarh Muslim dari jumhur ulama bahwa ini termasuk penghapusan sunnah dengan sunnah. Kemudian dia berkata, "Adapun yang benar bahwa larangan itu dihapus, dan tidak tersisa lagi hukum haram maupun makruh, maka sekarang dibolehkan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari dan memakannya kapan saja disukai."

Hanya saja An-Nawawi menguatkan pendapat itu, karena pendapat yang mengharamkan menyimpan daging kurban ketika ada orang yang butuh, berkonsekuensi kewajiban memberi makan, sementara ditemukan sejumlah dalil dalam madzhab Syafi'i yang menyatakan tidak ada hak yang wajib dikeluarkan dari harta selain zakat. Ibnu Abdil Barr menukil keterangan sesuai apa yang disebutkan An-Nawawi. Dia berkata, "Tidak ada perbedaan di antara ahli fikih tentang bolehnya makan daging kurban setelah tiga hari. Adapun larangan tentang itu telah dihapus." Demikian dia nyatakan secara tegas, tetapi kurang bagus. Al Qurthubi berkata, "Hadits Salamah dan Aisyah merupakan nash (pernyataan tekstual) yang melarang bila ada penyebabnya. Ketika sebab itu hilang, maka hukumnya ikut hilang karena tidak ada faktor yang mengharuskannya. Kemudian hukum akan kembali apabila ditemukan penyebabnya. Jika ada orang-orang yang membutuhkan pada saat penyembelihan kurban dan di negeri itu tidak ditemukan keluasan untuk menutupi kebutuhan mereka selain hewan kurban, maka menjadi keharusan bagi mereka untuk tidak menyimpan lebih dari tiga hari."

Saya (Ibnu Hajar) katakan, dikaitkannya larangan menyimpan daging kurban dengan tiga hari adalah bersifat kondisional. Seandainya kebutuhan tidak terpenuhi, kecuali dengan membagikan daging kurban, maka menurut pandangan terakhir ini, menjadi keharusan untuk tidak menyimpannya walaupun hanya satu malam. Ar-Rafi'i menyebutkan dari sebagian ulama Syafi'i bahwa pengharaman itu berkaitan dengan faktor tertentu. Ketika faktor itu tidak ada, maka hukumnya akan hilang bersamanya. Namun, tidak menjadi kemestian hukum itu berlaku kembali ketika faktor tersebut ditemukan lagi. Saya (Ibnu Hajar) katakan, sebagian ulama mengatakan bahwa pendapat ini terlalu jauh dari kebenaran, padał sesungguhnya cukup berdasar, karena orang yang berpendapat demikian beralasan bahwa kebutuhan saat itu tidak tertutupi, kecuali dengan daging kurban. Adapun saat ini, kebutuhan bisa saja ditutupi dengan selain daging kurban, sehingga hukum tidak berlaku kembali kecuali jika ternyata kebutuhan tidak tertutupi melainkan dengan daging kurban. Namun yang demikian sangat jarang terjadi.
(Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari juz X/31)
Labels: Fiqih

Thanks for reading TIDAK BOLEH MEMPERJUALBELIKAN KULIT HEWAN KURBAN DAN BOLEH MENYIMPAN DAGING KURBAN LEBIH DARI 3. Please share...!

0 Komentar untuk "TIDAK BOLEH MEMPERJUALBELIKAN KULIT HEWAN KURBAN DAN BOLEH MENYIMPAN DAGING KURBAN LEBIH DARI 3"

Back To Top