Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
DOKUMENTASI HASIL TANYA JAWAB DIGRUP MENURUT 4 MADZHAB (745)
By : Perpustakaan Hadits
🩷 TEMA : "HUKUM MEMBERIKAN DAGING B**I KEPADA HEWAN"
🩷 PERTANYAAN :
Fortuna rini
Bolehkah daging b**i diberikan kepada hewan❓️
🩷 DIJAWAB OLEH :
Vitha Finalia
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Memberikan daging b**i atau an**ng pada hewan hukumnya diperinci :
👉 Jika hewan tersebut termasuk hewan yang tidak halal dimakan, seperti kucing, harimau, dan lainnya, maka hukumnya boleh.
👉 Adapun jika hewan tersebut termasuk hewan yang halal dimakan, seperti kambing, ayam dan lainnya, maka hukumnya tidak boleh diberikan makan daging b**i atau an**ng. Jika hewan tersebut sudah diberi makan daging b**i atau an**ng, maka ia disebut sebagai hewan jallalah atau hewan pemakan najis. Ia tidak boleh dimakan dan dimanfaatkan.
Syaikh Ali Jum’ah berkata :
فلا مانع شرعًا من إطعام الحيوانات المفترسة من لحم الخنزير، وكذلك الأمر بالنسبة للحيوانات الأليفة غير مأكولة اللحم. أما بالنسبة للحيوانات الأليفة مأكولة اللحم فلا يجوز شرعًا إطعامها من لحم الخنزير؛ لنجاسته وحرمته، فإن أُطعِمَت من لحم الخنزير أخذت حكم الجلَّالة المنهي عن أكلها والانتفاع بها شرعًا؛ لما رواه أحمد والنسائي عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده رضي الله عنهم قال: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ وَعَنِ الْجَلَّالَةِ وَعَنْ رُكُوبِهَا وَعَنْ أَكْلِ لَحْمِهَا
Tidak ada larangan secara syariat untuk memberi makan hewan buas dengan daging b**i. Begitu juga dengan hewan jinak yang tidak halal dimakan. Adapun hewan jinak yang halal dimakan, maka tidak boleh secara syariat diberi makanan daging b**i, karena kenajisan dan keharaman daging b**i.
Jika hewan jinak dan halal tersebut diberi makan daging b**i, maka hukumnya disamakan dengan hewan jallalah yang dilarang memakan dan memanfaatkannya secara syariat. Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad dan Imam Al-Nasai dari Amr bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata bahwa Nabi melarang di perang Khaibar memakan daging keledai piaraan, jallalah (hewan pemakan najis), melarang menungganginya dan memakannya.
(Darul Ifta’ Al-Mishriyah, hal. 145)
@sorotan
Labels:
Fiqih
Thanks for reading Bolehkah daging babi diberikan kepada hewan❓️. Please share...!
0 Komentar untuk "Bolehkah daging babi diberikan kepada hewan❓️"