🔖Dan terjadi perbedaan pendapat antara ulama pada pembahasan ini, yaitu apakah kedua tangan orang yang sholat kembali ke dadanya setelah ruku' sebagaimana yang terjadi sebelum ruku' ataukah tidak?
💡Jumhur berpendapat Al-Irsal (melepaskan tangannya) dan diantara mereka imam yang empat, dan meletakkan tangan di dada itu khusus ketika berdiri sebelum ruku'. Pendapat ini dirojihkan oleh Imam Al-Albaniy rohimahullah di kitab beliau "Sifat sholat hal. 139" dan beliau berkata; "Aku tidak ragu bahwasanya meletakkan kedua tangan didada pada keadaan ini (i'tidal) adalah bid'ah dholalah; dikarenakan tidak datang secara mutlak pada sesuatu dari hadits-hadits tentang sholat -dan betapa banyaknya hadits tentang sholat- dan seandainya ada asal atau sekitar sumbernya niscaya dinukilkan kepada kita, walaupun hanya dari satu jalan, dan yang menguatkan pendapat ini bahwasanya seorang dari kalangan salaf tidak ada yang melakukannya, dan salah seorang dari imam hadits tidak menyebutkan dari apa yang aku ketahui. Selesai.
🔖Dan pendapat ini juga dirojihkan oleh Imam Al-Wadi'iy dalam kitab beliau (Qom'ul Mu'anid Juz 2 Hal. 583) Hanya saja beliau mengatakan; "Aku tidak mengatakan: bahwa perbuatannya bid'ah. Selesai sesuai maknanya.
💡Dan sebagian ulama berpendapat bahwasanya meletakkan kedua tangan di dada setelah ruku' adalah yang benar, dan pendapat ini dirojihkan oleh Imam Ibnu Baz rohimahullah dan Imam Ibnu Utsaimin dan ini yang rojih; berdasarkan hadits Sahl bin Sa'ad di shohih Al-Bukhoriy «Dahulu manusia diperintahkan untuk seorang meletakkan tangan kanannya diatas lengannya yang kiri didalam sholat», dan Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah menshohihkannya dari hadits Wail bin Hujr beliau berkata: «Aku sholat bersama Nabi maka beliau meletakkan tangan beliau yang kanan diatas tangan beliau yang kiri di dada beliau» dan asal hadits di Imam Muslim tanpa lafadz «di dada beliau», dan datang dari An-Nasai (887) dan dishohihkan oleh Al-Albaniy dalam "Shohih sunan An-Nasai" (1/193) sahabat tersebut berkata: «Aku melihat Rosulullah sholallahu 'alahi wasallam apabila berdiri dalam sholat beliau menggenggam tangan kiri beliau dengan tangan kanan beliau».
💡Maka dua hadits ini umum ketika berdiri sama saja baik sebelum ruku' atau setelah ruku', dan barangsiapa yang memisahkan atau membedakan antara kedua keadaan berdiri ini maka wajib atasnya mendatangkan dalil, dan barangsiapa siapa yang merenungkan atau memperhatikan kepada sifat sholat yang Nabi bersabda tentangnya: «Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat». Maka dia mendapatkan bahwasanya tidak didapatkan pembahasan di sifat sholat Nabi kecuali dinukilkan perbuatan beliau sholallahu 'alahi wasallam kepada kita, -semua pembahasan dinukilkan-, kecuali pada pembahasan ini (posisi tangan ketika i'tidal); dan apabila dia tidak membawa (berdalil) dengan keumuman dalil diatas, kami menjadikannya tidak memiliki dalil (dalam pembahasan ini).
💡Dan mustahil/tidak mungkin bahwasanya para sahabat mereka meninggalkan untuk kita pembahasan ini di dalam sholat, dan mereka tidak menukilkan perbuatan Nabi sholallahu 'alahi wasallam kepada kita.
💡Maka keharusannya (yang menjadi dalil pembahasan ini) adalah keumuman apa yang sahabat menukilkannya kepada kita yakni berupa perbuatan Rosulullah sholallahu 'alahi wasallam meletakkan tangan beliau di dada ketika berdiri, mencakup berdiri setelah ruku' dan sebelum ruku', jika demikian keadaannya maka tidak ada dalil di sisi kita untuk memisahkan atau membedakan antara dua keadaan berdiri tersebut. Wallahu a'lamu.
⌨️Diketik Oleh : Abu 'Abdillah Wajid Ar-Riyawiy Waffaqohullahu.
🖥️Visit My Blog : http://bit.ly/2mAORL9
📚Sumber : Kitab Sifat Sholat Nabi ﷺ Milik Al-Imam Al-'Allamah Al-Muhadits Al-Faqih Muqbil bin Hadi rohimahullah ta'ala.
Labels:
Fiqih
Thanks for reading Perbedaan pendapat tentang posisi tangan ketika i'tidal didalam sholat. Please share...!
0 Komentar untuk "Perbedaan pendapat tentang posisi tangan ketika i'tidal didalam sholat"