وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، إِنَّمَا وَرَّثُوا العِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ» [رواه أبو داود (٣٦٤١)، والترمذي (٢٦٨٢)، وصحَّحه الألباني في «صحيح أبي داود» (٣٦٤١)].

Keluar dari khilaf dianjurkan, tapi dengan beberapa syarat

Keluar dari khilaf dianjurkan, tapi dengan beberapa syarat:

• tidak terjatuh kepada khilaf yang lain. Misalnya, memisah solat witir itu lebih utama dari pada menyambungnya. Kita tidak mengatakan dianjurkan menyambung shalat witir menjadi tiga rakaat sekaligus karena ingin keluar dari khilaf Abu Hanifah yang mengatakan shalat witir itu disambung, karena ada Ulama yang tidak memperbolehkan menyambung shalat witir.

• tidak menyelisihi Sunnah yang sudah tetap. Oleh karenanya, tetap disunnahkan mengangkat dua tangan dalam shalat, dan kita tidak memerhatikan salah satu pendapat dari Mazhab Hanafi yang mengatakan shalat batal karena mengangkat dua tangan. Karena ke-sunnahan itu sudah tetap dari Nabi yang diriwayatkan dari 50 sahabat.

• Dalil khilaf yang terjadi harus kuat. Oleh karenanya pendapat-pendapat yang dianggap lemah, tidak dianggap sebagai khilaf. Oleh karenanya puasa saat berpergian lebih utama bagi yang kuat, dan kita tidak melihat kepada Mazhab Daud Azh-Zahiri yang mengatakan puasa tersebut tidak sah.

••

Fawaid Madaniyyah hal 237.
Labels: Fiqih

Thanks for reading Keluar dari khilaf dianjurkan, tapi dengan beberapa syarat. Please share...!

0 Komentar untuk "Keluar dari khilaf dianjurkan, tapi dengan beberapa syarat"

Back To Top