BAB : Hukum khitan ( sunat ) bagi bayi perempuan.
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Khitan( Sunat ), ada yang mengatakan hukumnya wajib dan sebagian ada yang mengatakan sunah.
Sunah dilakukan pada hari ke 7 setelah kelahiran anak.
Ibnu Abbas ra berkata:
سَبْعَةٌ مِنَ السُّنَّةِ فِي الصَّبِيِّ يَوْمَ السَّابِعِ يُسَمَّى وَيُخْتَنُ وَيُمَاطُ عَنْهُ الأَذَى وَتُثْقَبُ أُذُنُهُ وَيُعَقُّ عَنْهُ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُلَطَّخُ بِدَمِ عَقِيقَتِهِ وَيُتَصَدَّقُ بِوَزْنِ شَعَرِهِ فِي رَأْسِهِ ذَهَبًا أَوْ فِضَّةً
Tujuh hal yang termasuk sunnah untuk anak di hari ke tujuh setelah kelahirannya:
diberi nama, dikhitan, dihilangkan kotoran darinya, ditindik telinganya, diakikahkan, digunting rambutnya, dilumuri dengan darah akikahnya, dan disedekahkan untuknya emas atau perak seberat rambutnya
(HR. Thabarani )
ووجب ختان للمرأة والرجل حيث لم يولدا مختونين
Dan wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki jika waktu dilahirkan belum keadaan terkhitan.
(I'anatut At Tholibin, juz 4/173)
( والمرأة الخ) قال وأي للخاتنة: أشمي ولا تنهكي فإنه أحظى للمرأة وأحب للبعل أي لزيادته في لذة الجماع، وفي رواية: أسرى للوجه أي أكثر لمائه ودمه
Dan hal hal lain tentang perempuan.
Dikatakan bahwa, hikmah khitan bagi perempuan di antaranya adalah :
- menambah kecantikan pada wajahnya,
- akan memperbaiki budi pekertinya perempuan,
- menstabilkan syahwat,
- memberikan rasa ladid/nikmat pada suami ketika bersenggema,
dan masih banyak lagi.
( Hasyiyah I'anatut At Tholibin, juz 4/198 )
🌷Ukhty Rina 🌷
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Hukum Khitan pada lelaki dan perempuan , terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
✅ ada yang mewajibkan bagi keduanya
✅ ada yang mensunahkan bagi keduanya
✅ ada yang mewajibkan bagi lelaki dan mensunahkan bagi perempuan.
Waktu khitan dianjurkan saat anak masih kecil tapi boleh saja ketika sudah menjelang baligh.
Imam Nawawi berkata:
(فَرْعٌ) الْخِتَانُ وَاجِبٌ عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ كَثِيرُونَ مِنْ السَّلَفِ كَذَا حَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ وَمِمَّنْ أَوْجَبَهُ أَحْمَدُ وَقَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ سُنَّةٌ فِي حَقِّ الْجَمِيعِ وَحَكَاهُ الرَّافِعِيُّ وَجْهًا لَنَا: وَحَكَى وَجْهًا ثَالِثًا أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الرَّجُلِ وَسُنَّةٌ فِي الْمَرْأَةِ.
Cabang Masalah:
Khitan wajib bagi lelaki dan perempuan bagi kami Inilah pendapat yang dikemukakan oleh mayoritas salaf Seperti ini yang dikemukakan oleh Al Khaththabi. Diantara yang juga mewajibkannya adalah lmam Ahmad.
Sementara itu Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat hukumnya sunah untuk lelaki dan perempuan.
Ar-Rafii meriwayatkan pendapat yang menguatkan pandangan kami, ia juga menyebutkan pendapat ketiga , yang Menyatakan khitan wajib bagi lelaki dan sunah bagi perempuan.
(Majmu' Syarah Muhadzdzab l / 300)
Imam Nawawi berkata:
وَاعْلَمْ أَنَّ هَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ مِنْ أَنَّهُ يَجُوزُ خِتَانُهُ فِي الصِّغَرِ وَلَا يَجِبُ لَكِنْ يُسْتَحَبُّ هُوَ الْمَذْهَبُ الصَّحِيحُ الْمَشْهُورُ الَّذِي قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ: وفي السمألة وجه أن يَجِبُ عَلَى الْوَلِيِّ خِتَانُهُ فِي الصِّغَرِ لِأَنَّهُ مِنْ مَصَالِحِهِ فَوَجَبَ حَكَاهُ صَاحِبُ الْبَيَانِ عَنْ حكاية القاضى ابي الفتوح عن الصيد لاني وَأَبِي سُلَيْمَانَ قَالَ وَقَالَ سَائِرُ أَصْحَابِنَا لَا يَجِبُ.
Ketahuilah, pendapat yang kami kemukakan yang menyebutkan bolehnya khitan dilakukan saat masih kecil , itu tidak wajib tapi hanya dianjurkan. itulah madzhab yang kuat dan masyhur yang dipastikan oleh jumhur.
Dalam hal ini ada pendapat lain pihak yang bertanggung jawab wajib mengkhitan anak saat masih kecil karena itu termasuk maslahatnya.
Penulis Al Bayan menuturkanya dari Qadhi Abu Futuh dari Ash Shaidalami dan Abu Sulaiman.
Namun para ulama Syafi'iyyah berpendapat mengkhitankan saat masih kecil adalah tidak wajib.
(Majmu' Syarah Muhadzdzab l / 303)
🌹Ukhty Senja 🌹
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
sunat bagi laki-laki dan wanita adalah wajib.
Syeikh Nawawi Al Bantani berkata :
(ووجب ختان) لذكر وأنثى إن لم يولدا مختونين (ببلوغ) وعقل لانتفاء التكليف قبلهما فيجب ذلك فورا بعدهما ما لم يخف من الختان في ذلك الزمن وإلا أخر إلى أن يغلب الظن السلامة
"Wajib sunat bagi laki-laki dan perempuan jika tidak dilahirkan dalam keadaan sunat. Kewajiban itu apabila sudah baligh dan mempunyai akal. Sebab tanpa keduanya, seseorang tidak memiliki kewajiban sebelumnya.
Oleh karena itu, wajib sunat dengan segera jika sudah baligh dan punya akal, apabila tidak dikhawatirkan (bahaya) dengan sunat tersebut. Jika khawatir, maka akhirkan hingga memiliki prasangka akan keselamatan."
(Nihayatu az-Zain/hal. 358)
( والمرأة الخ) قال وأي للخاتنة: أشمي ولا تنهكي فإنه أحظى للمرأة وأحب للبعل أي لزيادته في لذة الجماع، وفي رواية: أسرى للوجه أي أكثر لمائه ودمه
Dan hal hal lain tentang perempuan.
Dikatakan bahwa, hikmah khitan bagi perempuan di antaranya adalah :
- menambah kecantikan pada wajahnya,
- akan memperbaiki budi pekertinya perempuan,
- menstabilkan syahwat,
- memberikan rasa ladid/nikmat pada suami ketika bersenggama,
dan masih banyak lagi.
( Hasyiyah I'anatut At Tholibin, juz 4/198 )
Labels:
Fiqih
Thanks for reading Hukum Khitan pada lelaki dan perempuan , terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Please share...!
0 Komentar untuk "Hukum Khitan pada lelaki dan perempuan , terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama"