وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، إِنَّمَا وَرَّثُوا العِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ» [رواه أبو داود (٣٦٤١)، والترمذي (٢٦٨٢)، وصحَّحه الألباني في «صحيح أبي داود» (٣٦٤١)].

Bagaimana hukum seseorang yang bersujud di atas perban yang menutupi luka di dahinya? Apakah sholatnya sah?

Sujud Terhalang Perban
Pertanyaan:
Bagaimana hukum seseorang yang bersujud di atas perban yang menutupi luka di dahinya? Apakah sholatnya sah?

Jawaban:
Masalah ini memiliki rincian (tafsil) sebagai berikut:

Jika sulit untuk melepaskan perban tersebut, maka sujud yang dilakukan di atasnya tetap sah dan tidak wajib mengulangi sholat.

Namun, jika perban itu sebenarnya bisa dilepas tanpa kesulitan, maka sujud semacam itu tidak sah dan sholatnya wajib diulang.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam al-Iqna' fi Hall Alfaz Abi Syuja', halaman 309:

وَلَو سجد على عِصَابَة جرح أَو نَحوه لضَرُورَة بِأَن شقّ عَلَيْهِ إِزَالَتهَا لم تلْزمهُ الْإِعَادَة لِأَنَّهَا إِذا لم تلْزمهُ مَعَ الْإِيمَاء للْعُذْر فَهَذَا أولى 

"Jika seseorang sujud di atas perban luka atau semacamnya karena darurat, seperti merasa kesulitan untuk melepaskannya, maka tidak diwajibkan mengulang sholat. Karena jika dalam kondisi darurat seseorang diperbolehkan sholat hanya dengan isyarat, maka sujud seperti ini tentu lebih utama (untuk tidak diulang)."
Labels: Fiqih

Thanks for reading Bagaimana hukum seseorang yang bersujud di atas perban yang menutupi luka di dahinya? Apakah sholatnya sah?. Please share...!

0 Komentar untuk "Bagaimana hukum seseorang yang bersujud di atas perban yang menutupi luka di dahinya? Apakah sholatnya sah?"

Back To Top